Tahukah kamu Internet Marketing? Baca Yuk! - Alim Yuparham

Tahukah kamu Internet Marketing? Baca Yuk!

 Internet Marketing, tentu Anda sudah tahu apa ini! makanya Anda mencari dan menemukannya disini! Tidakkah Anda tahu mengapa Internet Marketing itu penting? Sebelum itu mari kita bahas disini.

Internet Marketing sudah tidak asing di jaman teknologi sekarang ini, apalagi mengenai strategi dalam pemasaran produk-produk. Dalam strategi pemasaran Internet Marketing sangat dikenal dan banyak dilakukan oleh seorang wirausahawan yang melakukan usaha pada saat ini.

seperti namanya, metode pemasaran jenis ini menggunakan internet sebagai media penjualannya. Internet bahkan menjadi peran penting dalam berkomunikasi dan mencari informasi, khususnya dalam berbisnis, dilansir dari qontak.com 

Internet marketing dipilih sebab memiliki cara yang cepat dan mudah untuk digunakan. Bukan hanya itu, dengan adanya kegunaan media sosial yang menjadi pilihan terbaik bahkan bisa mencakup dunia belahan lain selain Indonesia. Media sosial yang dapat dijadikan contoh seperti: Facebook, Instagram, VK, Twitter, Telegram, Website, email, dan lainnya.

Adapun jenis-jenis internet marketing, seperti: 

  • Email Marketing, 
  • Social Media Marketing, 
  • Search Engine Optimization (SEO), 
  • Search Engine Marketing (SEM), 
  • Pay-per-Click (PPC), 
  • Influencer Marketing, 
  • Affliate Marketing, 
  • Video Marketing, 
  • Reputation Marketing, dan 
  • Retargeting.

        Dengan memanfaatkan strategi pemasaran jenis ini, tentunya akan menjadi cara efektif/instant jika Anda dapat membuat konten yang menarik minat pembeli. Manfaat yang dimaksud seperti; 

  • Menjangkau lebih banyak pelanggan, 
  • Menumbuhkan loyalitas pelanggan, 
  • Efektif dan Efisien, 
  • Menghemat biaya operasional, 
  • Meningkatkan hubungan dengan pelanggan

Begitupula jika Anda memiliki Brand milik pribadi yang dapat dijadikan keuntungan lebih dan dapat mencapai tujuan.

Namun, alangkah baiknya membuat konten tanpa plagiat, pentingnya memperhatikan Hak cipta untuk melindungi diri dari sanksi-sanksi hukum.